Wednesday, November 30, 2016
Gara Gara SMS Dengan Selingkuhan
Gara-gara SMS-an dengan Istri Orang, Pria Ini Bersimbah Darah Ditikam
Hasudungan Sianipar (48) mesti tergolek lemah di RSUD Gunung Malang, Balikpapan, Rabu (30/11/2016).
Sejumlah luka tusukan senjata tajam (sajam) bersarang di badannya. Ia jadi korban penikaman Astiwan (35) pada Selasa (29/11/2016) malam.
Malam berdarah itu bermula pas korban, Sianipar bertamu ke tempat tinggal pelaku, Astiawan.
Korban diperintah datang ke tempat tinggal oleh pelaku.
Astiawan mencium gelagat mencurigakan pada korban dengan istrinya. Pasalnya keduanya kerap ikut serta pembicaraan lewat SMS telephone.
Memakai sepeda motor, korban tiba dirumah pelaku, Jalan Guntur Damai Gang Manungal Bhakti RT 39 Nomo 38 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
Saat masuk dalam tempat tinggal, ia ikut serta pembicaraan berbarengan pelaku berkaitan isi SMS yang ada di telephone gengggam istrinya.
Tersingkap, istri pelaku memiliki utang sebesar Rp 1 juta pada korban.
" Pelaku tak mempersoalkan utang itu, namun ia permasalahkan kedekatan korba dengan Istrinya. Pada pas itu pelaku membawa badik dipegang samping tangan kanan serta pelaku segera menikam korban berulang-kali, " kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan lewat Panit Reskrim Ipda Subari.
Mengakibatkan, korban alami 2 luka robek pada bahu kiri, 2 luka robek pada lengan kiri, 1 luka robek pada mulut, 1 luka robek pada lengan tangan kanan serta 1 luka robek pada perut samping kiri makanya ususnya terburai keluar.
Korban meronta-ronta. Lantai tempat tinggal pelaku jadi merah gara gara darah.
Mendengar keributan itu sontak bikin warga kurang lebih ramai. Saat sebagian warga masuk, korban telah tersungkur tidak berdaya.
" Ia (korban) tepar dilantai. Saya sama warga yang lain bawa dia ke RSUD Gunung Malang, " kata seseorang saksi mata, Rahmad Doni (23) pada Tribun.
Saat ini pelaku telah diamankan anggota Opsnal serta Intel Polsek Balikpapan Utara selanjutnya tanda bukti berbentuk sebilah pisau badik panjang kurang lebih 25 cm komplit dengan sarungnya.
Pelaku dikira sudah lakukan tindak pidana penganiayaan memakai senjata tajam seperti disebut pasal 351 ayat 2 KUHP serta pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 Th. 1951.
from Foto Aceh http://ift.tt/2gx9XT8
via IFTTT
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment