Tuesday, December 6, 2016
Heboh Video Bergek di dalam Penjara Beredar
LHOKSEUMAWE - Penyanyi Aceh yang digemari banyak orang dengan tembang Boh Hate, Zuhdi (25) dengan kata lain Bergek, berbarengan rekannya, Safar (27), di tangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe di satu kafe lokasi KP3 Lhokseumawe, Sabtu (3/12) jam 19. 00 WIB. Keduanya di tangkap atas sangkaan penganiayaan pada Khairul (22), warga Dewantara, Aceh Utara, pada awal Oktober 2016.Dalam masalah ini, polisi juga memutuskan satu lagi rekan Bergek sebagai tersangka. Namun, lantaran pemuda itu buron, jadi namanya dimasukkan polisi kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menahan Bergek lantaran insiden yang menjeratnya berlangsung di lokasi hukum Lhokseumawe, tepatnya di pantai Ujong Blang. Diluar itu, Bergek terdaftar sebagai warga Ulee Jalan, sedang rekannya, Safar, sebagai warga Lancang Garam, saling ada dalam Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, lewat Kasat Reskrim AKP Yasir SE, pada Serambi, Minggu (4/12), menuturkan, Bergek bersama dua rekannya dilaporkan ke Polres Lhokseumawe oleh keluarga Khairul pada 10 Oktober 2016, atas sangkaan penganiayaan. Sedangkan penganiayaan berlangsung sekian hari sebelum saat keluarga korban bikin laporan.
Menurut AKP Yasir, sesuai sama laporan keluarga korban, waktu malam peristiwa, korban dijemput Bergek berbarengan beberapa rekannya dengan satu mobil di lokasi Dewantara, Aceh Utara. Lalu, korban dibawa ke lokasi Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Di tempat itulah--sesuai info korban pada penyidik--terjadi penganiayaan.
“Hal ini dikerjakan Bergek cs atas tuduhan kalau korban sudah mengganggu keluarganya Bergek, ” kata AKP Yasir. Tak dirincikan, siapa keluarga Bergek yang diusik korban. Namun, sumber Serambi menuturkan, keluarga disebut yaitu istrinya.
Akibat penganiayaan ini, lanjut AKP Yasir, sesuai sama hasil visum et repertum, korban alami luka gores di tubuhnya. Berdasar pada hasil info korban pada penyidik, yang lakukan tindak penganiayaan itu terhadapnya yaitu Bergek berbarengan dua rekannya.
Jadi, sesudah lewat beragam step sistem penyelidikan, pada akhirnya polisi memutuskan Bergek berbarengan dua rekannya sebagai tersangka penganiayaan. “Setelah diputuskan sebagai tersangka, kita sempat juga melayangkan surat panggilan pada Bergek serta rekan-temannya. Tapi Bergek serta rekannya tak datang menghadap ke Polres Lhokseumawe, ” ungkap AKP Yasri.
Lalu, lantaran Bergek serta ke dua rekannya tidak ingin datang ke Polres Lhokseumawe, jadi pihaknya juga selalu mencari. Begitu didapat info kalau Bergek tengah ada di satu kafe di lokasi KP3 Lhokseumawe, jadi Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak ke kafe itu serta menangkap Bergek berbarengan seseorang rekannya.
Untuk sesaat, Bergek berbarengan Safar ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe manfaat sistem hukum kelanjutan. Sedangkan satu lagi rekan Bergek yang disangka ikut serta masih tetap selalu diuber polisi. (aceh. tribunnews. com)
from Foto Aceh http://ift.tt/2g8Gu0d
via IFTTT
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment